bakabar.com, TANJUNG - Remaja 15 tahun di Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan remaja tersebut diamankan anggota Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (14/12) malam.
Peristiwa asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Sabtu (26/12) siang. Saat itu ibu korban mencari anaknya yang izin belanja ke warung tak jauh dari rumah mereka. Tapi setelah satu jam, si anak belum juga kembali.
Baca Juga: Plafon Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ambruk, Manajemen Buka Suara!
Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya kepada teman korban. Teman korban lalu mengungkap jika korban berada di dalam kamar bersama pelaku.
Kemudian ibu korban mengetuk pintu kamar. Kurang lebih 10 menit, pintu baru dibuka oleh pelaku. Ibu korban lantas bertanya soal keberadaan anaknya. Pelaku menjawab tidak tahu dengan alasan dirinya baru saja tidur.
"Ibu korban yang tidak percaya. Kemudian memeriksa kamar pelaku dan saat itu pelaku dalam keadaan tidak menggunakan baju dan juga menemukan korban disembunyikan di belakang gorden sedang memasang celananya," beber Yudha, Kamis (15/12).
Baca Juga: Plafon Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Ambruk, Manajemen Buka Suara!
Selanjutnya, ibu korban kemudian membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya.
"Kepada ibunya korban mengaku kalau dirinya dilecehkan oleh pelaku," ucapnya.
"Sempat ada pembicaraan antara kedua ibu korban dan pelaku, namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro," sambung Yudha.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi itu dilakukannya karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.
"Menurut pelaku, ia baru sekali melakukannya kepada korban, tetapi korban mengaku pelaku sudah melakukannya dua kali," beber Yudha.
Baca Juga: Duh, Banjarmasin Peringkat Pertama Jumlah PHK Terbanyak Selama 2022
Dalam peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu lembar baju warna hijau, celana pendek warna kuning, dan dalaman warna krim.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.