bakabar.com, RANTAU - Sungguh bejat, apa yang perlakuan WD (39) warga Kabupaten Tapin yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri sejak 2019 lalu.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono, mengungkapkan persetubuhan yang di lakukan WD tersebut dilakukannya berawal pada 2019 lalu atau pada saat anaknya duduk kelas kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Anak gadisnya itu sekarang sudah berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023 kemarin. Dan baru terungkap 17 Desember 2023 tadi," bebernya, Sabtu (30/12/2023)
AKP Haris menyampaikan berdasarkan pengakuan korban, perbuatan keji yang dilakukan ayahnya terhadap anaknya itu terjadi hampir setiap Minggu.
"Korban sedang tidur di kamarnya didatangi oleh pelaku. Pelaku langsung membuka paksa baju dan celana korban, lalu memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
"Sebelumnya korban sempat memberontak namun korban tidak bisa berbuat apa-apa. Akibat kejadian itu korban pun mengalami trauma hingga bertingkah tidak biasa," lanjut AKP Haris.
Terkuaknya perlakuan tak senonoh sang ayah tersebut berawal korban diajak sang ibu ke Polsek Tapin Utara untuk diberikan pelayanan semacam konsultasi, terkait tingkahnya yang sering meninggalkan rumah hingga mencuri barang teman-temannya. Bukan membuat laporan mengenai kasus persetubuhan.
"Usai korban diinterogasi, dan ternyata ada permasalahan di rumah. Kami kaget, anak tersebut mengaku ternyata ia merupakan korban persetubuhan oleh ayahnya sendiri," ujar Kasat Reskrim.
Setelah menerima keterangan itu pada Minggu (17/12/2023) kasus langsung berubah. Polisi nenetapkan WD menjadi tersangka.
Saat ditangkap WD pun membenarkan semua perbuatan bejatnya. Dia mengaku hasratnya birahinya timbul karena tergoda lantaran sering melihat korban memakai daster.
Akibat perbuatan itu, kini WD ditahan di rumah tahanan sementara Polres Tapin. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual, berlanjut Pasal 81 ayat (3) tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1).
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Haris Wicaksono.