Pelecehan seksual

Soal Kasus 'Staycation' di Cikarang, Ridwan Kamil: Juga Terjadi di Luar Bekasi

Fenomena bos yang ajak staycation karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi disorot Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia mengungkap bahwa kasus tersebut ternyata

Featured-Image
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menghadiri acara nikah massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (14/5). (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Fenomena bos yang mengajak staycation karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi disorot Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia mengungkap bahwa kasus tersebut ternyata juga telah terjadi di wilayah lain.

“Ada beberapa tapi semua sedang di follow up. Jadi fenomena ini gak hanya di kabupaten bekasi,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil di Bekasi, Minggu (14/5).

Oleh karena itu, dirinya pun melarang keras adanya praktik pelecahan terhadap karyawati, terutama pada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Korban Pelecehan 'Staycation' Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Menurut Kang Emil, tindakan pelecehan seksual terhadap karyawati berkedok syarat perpanjangan kontrak tersebut sangat bertentangan dengan UUD No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran UUD 12 kalau gak salah tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ditempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual,” jelasnya.

Sebelumnya, karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Baca Juga: Korban 'Staycation' Alami Trauma Dilecehkan Bos Perusahaan di Cikarang

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi 8, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Korban AD menceritakan selama bekerja dirinya kerap mendapatkan ajakan untuk jalan berdua dengan atasannya. Namun dirinya selalu menolak ajak tersebut dengan berbagai alasan.

“Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nangih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu,” kata AD.

Bahkan AD mengaku pernah dikirimkan foto sebuah hotel di Jababeka oleh atasannya. Parahnya, penolakan korban ternyata berujung ancaman pemutusan kontrak kerja korban.

Baca Juga: Bos Staycation Karyawati di Cikarang Masih Sempat Hubungi Korban

“Terakhir karena saya mau habis kontrak tanggal 13 Mei ini dia jadinya kayak nagih janji lagi 'ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng',” ujarnya.

“Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang,” tambahnya.

Sebelumnya, viral di Twitter @miduk17 soal adanya persyaratan tak wajar bagi buruh wanita yang ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun Twitter @miduk17, dikutip Rabu (3/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner