bakabar.com, BEKASI - Kasus dugaan pelecehan seksual berkedok staycation seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinisial AD oleh managernya sendiri terus jadi perbincangan publik.
Teranyar, Kuasa Hukum korban, Wahyu Haryadi mengungkap bahwa terlapor masih sempat menyampaikan permohonan maaf usai korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
“Kalau ajak damai enggak. Iya (permohonan maaf aja) semacam klarifikasi,” kata Wahyu saat mendampingi korban di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Korban Ajakan Staycation Manager di Cikarang Bawa Dua Saksi
Namun komunikasi tersebut dikatakan Wahyu tidak terlalu direspons oleh pihaknya. Bahkan terkait kapan komunikasi itu terjalin ia tidak mengingatnya.
“Ya (pelaku) coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons,” ujarnya.
Diketahui korban AD, hari ini Selasa (9/5) didampingi dua kuasa hukumnya menyambangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan soal kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Periksa Manajer Ajak Karyawati Staycation
Hal demikian juga merujuk pada laporan AD yang telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban lainnya, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana terhadap AD total ada 35 pertanyaan yang disampaikan pihak kepolisian.
“BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik,” kata Untung.
Untung menyebut pihaknya juga membawa dua orang saksi untuk menguatkan keterangan korban dalam proses penyelidikan.
“Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir saksi dari pelapor tentunya,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Polres Bekasi Buka Laporan Pengaduan
“Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang,” sambungnya.
Namun, saat ditanya lebih rinci soal dua saksi yang dibawa tersebut, Untung tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.
“Ya jadi begini nanti temen-temen lebih tau lah dalam hal ini tapi yang jelas itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor,” jelasnya.