bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa korban pelecehan seksual di perusahaan di Cikarang, Jawa Barat yang diwajibkan untuk 'staycation' agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, telah mengajukan permohonan perlindungan.
"Soal staycation di Cikarang Bekasi, sudah ada permohonannya. Baru masuk sejak Sabtu (6/5) atau Minggu (7/5) lalu," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi bakabar.com, Jakarta (10/5).
Meski sudah mengajukan permohonan perlindungan, namun dalam memberikan suatu perlindungan, LPSK sangat berhati-hati dan mendalami kebutuhan yan tepat dalam pemberian perlindungan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Korban Ajakan Staycation Manager di Cikarang Bawa Dua Saksi
Untuk itu, LPSK lanjut Edwin Partogi akan memperdalam pengajuan permohonan yang disampaikan korban secara daring tersebut.
"Jadi kami belum tahu persis kebutuhannya apa, terus bagaimana soal keterangan peristiwa yang terjadi seperti apa. Jadi kita belum dapat detailnya peristiwa yang diakui sebagai tindak pidana kekerasan seksual," terangnya.
"Ya kita dalami lagi, kalau kita sudah ketemu pemohonnya nanti kita bisa dalami tentang peristiwanya seperti apa termasuk juga kebutuhan perlindungannya ini seperti apa," ungkap Edwin.
Baca Juga: BPJS Watch Minta Polisi Buka Tabir Jahat Pelecehan Buruh Wanita di Cikarang
Pertemuan selanjutnya akan dilakukan pihak LPSK dengan korban untuk memenuhi jadwal pertemuan yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Batalnya pertemuan antara pihak LPSK dengan pihak pelapor dan kuasa hukumnya itu, dikarenakan adanya jadwal pemeriksaan korban oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5) kemarin.