News

BPJS Watch Minta Polisi Buka Tabir Jahat Pelecehan Buruh Wanita di Cikarang

Polisi harus mengusut tuntas kasus pelecehan buruh dengan modus perpanjangan kontrak kerja perusahaan di Cikarang.

Featured-Image
Seorang warganer bercerita tentang pengalaman pahitnya menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (2/9) pagi. Foto ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pemberitaan tentang bos perusahaan yang memiliki persyaratan 'staycation' (menginap di hotel) bagi para pegawainya yang ingin memperpanjang kontrak kerja menjadi sorotan publik belakangan ini.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta peran aktif pihak kepolisian ataupun dinas ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang mensyaratkan hal tersebut.

"Persoalan ini harus segera direspons dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan," kata Timboel dala keterangannya yang diterima bakabar.com, Jakarta (5/5).

"Pihak polisi harus membuka tabir jahat oknum atasan yang memang memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan pelecehan dan kejahatan seksual terhadap pekerja perempuan," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Kasus Pelecehan Seksual Buruh Wanita di Cikarang

Tidak hanya itu, ketegasan pihak kepolisian perlu didorong untuk tak boleh berhenti pada penyelidikan kasus berdasar adanya unsur saling tertarik antara kedua belah pihak untuk melakukan staycation.

Timboel menjelaskan bahwa hal tersebut bisa timbul dikarenakan adanya tekanan dari atasan pegawai perempuan yang hendak memperpanjang kontrak kerja.

"Jangan sampai polisi akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan 'suka sama suka' dari kedua belah pihak. Faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya," tegasnya.

Baca Juga: Tipu Emak-Emak, Sales Panci Dikejar Warga di Cikarang

Untuk itu, ia berharap seluruh pekerja perempuan yang mendapatkan intimidasi tekanan seperti viralnya 'staycation' untuk perpanjangan kontrak kerja agar berani mengungkap persoalan tersebut.

Diketahui, mencuatnya kasus tersebut dari media sosial Twitter, dimana salah satunya akun dengan username @Miduk17 yang mengunggah cuitan mengenai praktik 'staycation' di wilayah Cikarang tersebut yang dianggapnya bukanlah rahasia umum.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang"

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak"

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu ," cuitnya pada Minggu (30/4) lalu.

Baca Juga: Polisi Mulai Usut Kasus Pelecehan Seksual Buruh Wanita di Cikarang

Merespon hal tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menugaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendalami dan mencari kebenaran akan informasi tersebut.

Ia pun memastikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam menggali isu tersebut.

"Menurut saya kalau ada praktik seperti itu, sudah melanggar norma hukum, moral dan etika," ujar Dani, Rabu (3/5/2023).

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah ada di pemerintah provinsi, oleh karena itu kami akan berkoordinas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner