bakabar.com, BEKASI - Satu dari lima orang penipu dengan modus menawarkan barang rumah tangga seperti panci, kompor, lemari, hingga HP diamankan polisi.
Komplotan sales panci itu awalnya melakukan aksi penipuan kepada salah satu warga di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dengan melunasi barang kredit orang lain, ia akan menjanjikan cashback serta bonus.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan satu dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan laki-laki berinisial MA (42). Komplotan itu kembali melakukan aksi serupa di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Senin (16/1).
"Tersangka bersama empat orang temannya yang DPO telah menipu seorang warga di Cikarang Barat awal Januari. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lainnya di wilayah Cikarang Utara," kata Said, Rabu (18/1).
Awalnya pelaku menawarkan sebuah kompor gas kepada korban DS (35), akan tetapi barang tersebut sudah ternyata dikredit oleh orang lain,
Awalnya pelaku menawarkan DS (35) untuk menalangi uang sisa tunggakan kompor gas senilai dua juta yang masih berstatus dikreditkan oleh orang lain.
Para pelaku lantas menjanjikan DS barang tersebut sudah dilunasi oleh si pemilik kredit maka uang DS akan dikembalikan. Dan, akan diberikan cashback berupa lemari piring.
"Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisal DS (35) seharga Rp2.000.000. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas," jelasnya.
"Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta," ujar Said.
DS yang merasa diuntungkan oleh tawaran itu lantas membayar uang dua juta rupiah tersebut kepada MA. Lanjut pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya bermodus survei rumah.
Setelah berada di rumah korban, pelaku kembali menawarkan barang lain berupa HP seharga Rp10 juta untuk ditalangi DS. Dan akan dijanjikan cashback uang dua juta dan bonus Iphone 13 Pro Max.
Akan tetapi saat itu korban tidak mempunyai uang tunai, akan tetapi pelaku menyebut bahwa semua bisa digantikan dengan emas.
"Korban saat itu bilang kalau dia sudah enggak punya uang tunai, tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta suratnya yang ditaksir senilai Rp12 juta," ujar Said.
Setelah memberikan perhiasan tersebut, para pelaku meminta korban untuk dibuatkan kopi. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri. Lantas MA mengalami kerugian senilai Rp14 juta.
Pelaku yang berhasil melancarkan aksinya di wilayah Cikarang Barat, lantas mengulangi kembali di Cikarang Utara pada Senin kemarin (16/1). Hal tersebut ternyata diketahui korban dan meminta bantuan warga untuk menangkapnya.
"Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama MA yang saat itu sedang menawarkan jualannya kepada warga sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ucap Said.
Meski berhasil menangkap MA, empat lainnya wanita berinisial ML, SS, CC dan laki-laki pria berinisial IKN berhasil kabur dari kejaran warga.
"Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kuitansi kosong dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lainnya masih kami buru," katanya.
Atas perbuatanya tersebut, MA diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.