Penipuan Tiket Coldplay

Penipu Tiket Coldplay Ghisca Punya Barang Mewah Rp600 Juta

Penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menipu ingin cari untung. Ia mampu membeli barang mewah ratusan juta.

Featured-Image
Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiwi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) dengan sengaja melakukan penipuan guna mendapatkan keuntungan dan mampu membeli barang mewah barang mewah seharga ratusan juta rupiah. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menipu ingin cari untung. Ia mampu membeli barang mewah ratusan juta.

"Motifnya tersangka hendak mengambil keuntungan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11).

Saat menggeledah rumah mahasiswi itu, polisi menemukan sejumlah barang bermerek. Seperti tas, sepatu dan sandal. Ditaksir, nilainya mencapai Rp600 juta.

Baca Juga: Tampang Ghisca Debora, Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay

Selain itu, juga ada uang Rp2 miliar hasil penipuan. Namun polisi masih menyelidikinya.

"Digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Susatyo lantas menjelaskan modus penipuan Ghisca. Kata dia, pelaku mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para korban.

Pelaku menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

"Dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser," terang Susatyo.

Baca Juga: Penipu Tiket Coldplay Samarkan Identitas jadi Wanita!

Polisi mengungkap faktanya. Pelaku sama sekali tak ada komunikasi dengan promotor konser ColdPlay.

“Dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” ujarnya.

Dalam kasus ini Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP. Tentang penipuan. Juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner