bakabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Komes Pol Syahduddi mengaku telah menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial BT (23) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/6).
Sebab penipu menyamar sebagai wanita untuk menyembunyikan identitas di Twitter @ColdplayJKT kepada korbannya yang bernama Debora Anggraini.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @ColdplayJKT, memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku akan menjual tiket Coldplay," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6).
Baca Juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Tambah 1, Modus Ngaku Punya 20 Tiket
Korban diperdaya pelaku yang diiming-imingi melalui WhatsApp dan mengaku sebagai wanita bernama Aurelia.
"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan. Padahal pelaku ini laki-laki," ujarnya.
Pelaku kemudian menawarkan tiket kepada korban bahwa harga satu tiket konser Coldplay senilai Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Pelaku Tipu-Tipu Tiket Coldplay Bertambah, Polisi Tangkap 1 Orang
Kemudian pelaku dan korban menyepakati transaksi dan korban mentransfer uang melalui m-banking atas nama Sinma Epay.
"Ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir. Sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," jelasnya.
Atas kasus tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melapor kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Tamansari.
Polisi uang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BT di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses hukum.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku Kelabui Penjualan Tiket Konser Coldplay
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku yaitu membeli sepatu merek Adidas, dan katanya untuk makan-makan," imbuh dia.
Pelaku pun hingga kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.