bakabar.com, JAKARTA - Jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan satu pelaku tipu-tipu tiket Coldplay.
Kali ini tersangka melancarkan aksi penipuannya dengan mengaku miliki 20 tiket konser Coldplay. Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
"Jadi tiket 20 hanya modus si pelaku saja untuk menyakinkan korbannya agar korban mentransfer sejumlah uang. Ke virtual akun milik pelaku," ungkapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6).
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku Kelabui Penjualan Tiket Konser Coldplay
Syahduddi menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.
“Sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang,” ujar Syahduddi.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang mempelajari bidang bagian komputer jurusan komputer sehingga dia mampu melakukan kejahatannya dengan melalui media sosial.
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Total kerugian yang dialami korban DA dalam kasus penipuan tersebut yakni sebesar Rp5,5 juta, yang dikirimkan atau ditransfer korban ke virtual akun milik tersangka.
Korban yang melaporkan ke Polsek Metro Tamansari kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim gabungan bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Semarang.
“Kemudian tim gabungan berangkat ke Semarang dan berhasil mengamankan pelaku atas nama BT ini dan saat ini kita lakukan proses Penahanan di Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dengan penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.