bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menguak modus pelaku yang melakukan penipuan dan mengelabui para korban yang hendak membeli tiket konser Coldplay.
Hal ini terungkap dari keterangan dari sejumlah tersangka di antaranya MS (22), MHH (20), AB (36), A (35) di Maritengngae, Kecamatan Sidereng, Sulawesi Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan semula para tersangka membuat akun @jastiptiket.coldplay di instagram. Lalu pelaku menyebarkan informasi mengantongi dua tiket konser yang hendak dijual.
Baca Juga: Polisi Kembali Ciduk Dua Penipu Tiket Coldplay di Sidrap Sulsel
Kemudian korban berinisial ID menghubungi pelaku pada 13 Mei 2023 kemarin melalui direct message (DM) untuk menanyakan ketersediaan tiket konser Coldplay.
"Nama akun yang digunakan oleh pelaku yaitu @jastiptiket.coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik Coldplay," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6).
Namun, saat itu pelaku menyatakan tiket konser telah habis dan meminta korban untuk menghubungi kembali pada 19 Mei 2023. Setelah dihubungi kembali, pelaku menyatakan tiket konser tersedia dan korban diminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer.
"Korban tertarik dan ingin membeli tiket konser musik Coldplay yang ditawarkan oleh pelaku, korban memesan 2 tiket konser musik Coldplay," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Yakin Penipu Tiket Konser Coldplay Masih Berkeliaran!
Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9.350.000.
Namun tiket tak kunjung dikirimkan melalui email korban. Kemudian, karena korban khawatir akhirnya korban mengecek kembali instagram pelaku.
"Mencari tahu kebenaran tiket konser music Coldplay yang sudah dipesan oleh korban kepada pelaku, tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non0-aktifkan oleh pelaku," imbuh dia.
Sebagai informasi, pelaku berhasil melakukan penipuan dengan total keuntungan Rp20.350.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).