bakabar.com, JAKARTA - Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar meyakini para pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay masih berkeliaran untuk mencari mangsa.
"Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk mengembangkan terhadap pelaku-pelaku yang lain yang diduga kuat masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat," kata Charles, Jumat (2/6).
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Ia menambahkan bahwa penyidik Polda Metro masih berada di Sulawesi Selatan untuk memburu pelaku lainnya yang melakukan aksi penipuan.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Ia mengakui hingga kini masih menerima laporan polisi terkait penipuan penjualan tiket Coldplay. Tentunya, jajaran Subdit Siber akan mendalami setiap laporan yang dilayangkan.
"Apakah ada keterkaitan (satu sama lain). Yang jelas kami serius lakukan pendalaman terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tanpa Perlawanan
Menurutnya, para pelaku diduga bekerja secara kelompok. Tak menutup kemungkinan, jumlahnya lebih dari satu orang.
"Belum bisa kami pastikan (jumlahnya) mungkin hasil temuan dilapangan akan kami sampaikan. Kita berharap bersama pelaku bisa kita amankan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat masyarakat merugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5).
Ia mengatakan terdapat 60 korban penipuan tiket konser coldplay melaporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun berdasarkan rekam jejak terhadap rekening pelaku, didapati tabungan sebanyak Rp257 juta.
Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
"Adapun, korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang. Dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka, ada sebesar Rp257 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).