Kebakaran Smelter

Smelter Morowali Meledak-Tewaskan Pekerja Tanggung Jawab Siapa?

Belum ada tersangka setelah ledakan maut smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah

Featured-Image
Salah satu korban smelter 41 PT ITSS Morowali berjalan dengan luka bakar seusai ledakan.

bakabar.com, JAKARTA - Ledakan maut smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12) merenggut belasan nyawa. Siapa yang mesti bertanggung jawab?

Detik-detik terbakarnya smelter nikel PT ITSS terekam jelas kamera pengawas atau CCTV yang beredar di publik. Terlihat kebakaran bermula dari sebuah ledakan dari kawasan tungku peleleh nikel.

Sejurus itu muncul kepulan api diiringi asap hitam yang membubungi areal smelter. Polisi mengidentifikasi ledakan terjadi di lantai dua dan lantai tiga smelter. Atau bertepatan saat sejumlah pekerja melakukan perbaikan pelat tungku.

Baca Juga: Janggal di Balik Meledaknya Smelter PT ITSS Morowali

Sejumlah pekerja yang terjebak berlarian keluar menghindari kepulan api dengan segala cara. Bahkan nekat melompat dari lantai dua hingga terhantam besi dan pipa bangunan. Total, 13 korban jiwa melayang serta puluhannya lainnya terluka. Ada yang tewas terkena uap panas, ada juga yang patah tulang.  

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta polisi bekerja serius mengusut penyebab meledaknya smelter ITSS. Pasalnya, penanganan investigasi kecelakaan kerja selama ini masih kerap dipertanyakan.

"Cenderung tidak pernah tuntas," jelasnya kepada bakabar.com, Senin (25/12).

Baca Juga: Smelter Meledak, JATAM Desak Jokowi hingga Kapolri Periksa PT IMIP

26 Oktober 2017 misalnya. Kebakaran hebat melanda pabrik kembang api di Kosambu, Tangerang. Sebanyak 48 pekerja tewas. Namun pertanggungjawaban hanya sekadar dari sisi ketenagakerjaaan.

"Tak sampai pada aspek pidana hilangnya nyawa 49 orang karena kealpaan," jelas Rukminto. 

Rukminto melihat praktik keselamatan kerja atau K3 kerap berlaku di atas kertas saja. "Hanya SOP di atas kertas," jelasnya.

Maka tak salah insiden seperti ini kerap hanya dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Tanpa ada investigasi lebih lanjut apakah SOP K3 itu diimplementasikan dengan benar atau tidak. "Ada pelanggaran prosedurnya apa tidak," jelasnya.

Korban jiwa jangan hanya dilihat sebatas angka saja. Hilangnya satu nyawa amat sangat berarti. Harus bisa dipertanggungjawabkan. Baik perdata maupun pidana.

Rukminto mengibaratkan sebuah skrup. Gara-gara satu skrup seluruh sistem atau rantai produksi sebuah pabrik bisa terganggu. Amat berharga. Apalagi dengan nyawa pekerja. 

Baca Juga: Menteri Tak Becus Mundur! Habib Banua Pelototi Tragedi Smelter PT ITSS

"Makanya, manajemen harus investigasi lebih detail, bukan hanya mengkambinghitamkan nasib atau faktor-faktor di luar jangkauan manusia," jelasnya.

Sejauh mana kemungkinan ada pihak yang terjerat pidana dalam kasus tewasnya 13 pekerja ini? Rukminto menjelaskan isi UU Nomor 1 Tahun 1970. Yang berisi hal keselamatan kerja.

Definisi kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tak diduga semula dan tidak dikehendaki. Kejadian mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. Dan menimbulkan kerugian baik korban jiwa maupun harta benda.

Smelter Morowali-apahabar
Tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah meledak, Minggu (24/12) pagi. 

Secara hukum, perusahaan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas setiap kecelakaan kerja. Tanggung jawab tersebut tak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan. Tetapi juga memastikan pekerja yang cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Mengutip pasal 86 ayat 1 huruf a UU ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja guna jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

Baca Juga: Smelter PT ITSS Meledak, JATAM: Bukan Pertama, Terus Terulang!

Begitu pun dengan Pasal 1367 KUHPerdata. Yang menyatakan majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka bertanggung jawab atas kerugian. Termasuk kecelakaan yang disebabkan oleh bawahan dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan.

Lebih dari itu, sekali lagi, Rukminto meminta kepolisian menginvestigasi menyeluruh penyebab kecelakaan kerja di ITSS Morowali. 

"Bila ada unsur kelalaian atau kesengajaan manajemen perusahaan yang mengakibatkan kecelakaan, proses pidana juga harus diterapkan pada pihak manajemen perusahaan," pungkas Rukminto.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. bakabar.com/Tito 

Presiden Buruh, Said Iqbal sebelumnya juga telah mengendus dugaan kegagalan SOP K3 dalam tragedi meledaknya smelter PT ITSS Morowali. Ia mendorong pertanggungjawaban pidana pihak perusahaan. 

"Kami juga meminta pidanakan pengusaha. Ini menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," ungkap Iqbal, Senin (25/12).

Asosiasi buruh, kata dia, sejatinya sejak lama sudah menemukan ketidaksesuaian penerapan UU Nomor 1/1970 tentang K3. Karenanya, Iqbal mendesak regulasi tersebut segera direvisi. Lantaran sanksi yang tertera sama sekali tidak memberi efek jera. Tidak menyentuh kalangan pengusaha selaku pemilik perusahaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner