bakabar.com, BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap sindikat penipuan di media sosial dengan modus baru. Para penipu mengaku sebagai calon kepala desa, kemudian mencari pinjaman uang ke korban untuk maju dalam Pilkades serentak.
Korban kemudian dijanjikan imbalan melebihi utang yang diberikan. Aksi penipuan warga Bondowoso dilakukan melalui media sosial. Tidak hanya dari Bondowoso, korban ada yang berasal dari Solo, Jawa Tengah.
"Sindikat ini melakukan penipuan melalui Medsos dilanjutkan di WhatsApp. Korban tergiur dengan janji tersangka, diiming-imingi imbalan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui keterangan, Senin (5/6).
"Korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah,” tambahnya.
Baca Juga: Dituduh Jadi Dukun Santet, Perempuan di Bondowoso Melawan Balik
Bimo mengatakan, dalam sindikat penipuan ini, ada 3 tersangka yang berhasil dibekuk. Tersangka atas nama Inisial SU (53), HA (55) dan ES (38).
Para Tersangka tersebut ada yang tertangkap kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso.
Sementara korban yang sudah diketahui yakni Siti Rohmah dengan kerugian Rp 300 juta dan Gunawan Wibisono dengan kerugian Rp 500 juta.
"Para Tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades. Korban diiming-imingi kelebihannya," katanya.
Baca Juga: Modal Makanan Ringan, Pria Bejat di Bondowoso Cabuli Anak SMP Berulangkali
Dalam aksinya, setelah korban tergiur dengan janji imbalan, para tersangka kemudian menentukan tempat pertemuan.
"Begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang. Jadi sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar kurang lebih 200 juta.
Bimo mengatakan, pengungkapan kasus ini telah berlangsung selama 21 Minggu. Pelaku akhirnya ditangkap di Bondowoso dan di Bali.
Baca Juga: Banjir Bandang di Lereng Gunung Ijen Bondowoso, 83 Rumah Terdampak
"Sudah kita target karena memang ini menjadi atensi saya masalah penipuan. Tersangka dapat kita amankan di Bali lalu satu tersangka lagi dapat kita dapatkan di daerah Bondowoso,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara