Pencabulan Anak

Modal Makanan Ringan, Pria Bejat di Bondowoso Cabuli Anak SMP Berulangkali

Pria paruh baya di Bondowoso tega mencabuli seorang anak SMP. Ia merayu anak itu hanya dengan makanan ringan.

Featured-Image
Pelaku pencabulan anak di Bondowoso ditangkap Polres Bondowoso, Jumat (12/5). Foto Polres Bondowoso

bakabar.com, BONODOWOSO - Seorang pria paruh baya berinisial MU (47) warga Tegalampel, Kabupaten Bondowoso tega mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku SMP.  

Pelaku mencabuli anak itu, saat mereka tengah bermain di lokasi tempat kerja tukang bangunan. Korban kemudian digiring ke dapur dan kamar mandi setelah  memberinya makanan ringan.

"Tersangka MU merayu korban, inisial Bunga dengan cara membelikan makanan ringan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Jumat (12/5).

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Pelaku awalnya mengajak korban bercanda. Ketika korban sudah mulai dekat dengannya, ia lalu memeluk korban dan melakukan aksi kejinya dengan menyetubuhi korban.

"Selanjutnya tersangka memeluk korban dan mengarahkan korban ke dapur dan memaksa menyetubuhinya. Pencabulan tersebut sudah dilakukanbeberapa kali oleh pelaku MU," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban berulangkali. Rentang kejadiannya antara bulan Januari hingga Februari 2023.

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Pelaku melakukan perbuatan secara berlanjut, dengan rentang waktu seminggu sekali di sekitar lokasi yang sama.

"Tempat berbeda di kamar mandi berdekatan dengan dapur yang sama seperti awal dilakukan tersangka," ujarnya.

"TKP di dapur tempat kerja tukang dan kamar mandi," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia juga melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner