bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial BA (42) yang merupakan pedagang keliling, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap empat siswi SD di kawasan Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku berhasil tertangkap warga saat ia hendak melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu dari empat korban di lingkungan sekolah korban.
Pelaku beraksi saat jam istirahat para siswa pada Senin 6 Februari 2023 lalu sekitar pukul 09:30 WIB.
"Saat jam istirahat sekolah dasar sekitar Pukul 09.30 WIB pada hari Senin tanggal 6 Januari 2023 pelaku BA (42) melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora. Pelaku BA (42) bekerja sebagai penjual aksesoris keliling (Gantungan kunci, gelang, cincin dompet, sticket dll),” ujar Putra, Jumat (10/2).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kiai FM Mengakui Punya Hubungan Khusus dengan Ustazah
Usai diarahkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mengimingi korban dengan bonus mainan. Pelaku beraksi dengan meremas bagian dada para korban dan juga menyentuh bagian kelamin korban.
“Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi anak-anak sengan bonus berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya" ujar Putra.
Adapun para siswi yang menjadi korban percabulan pelaku sebanyak empat anak terdiri dari satu orang anak Kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD dari satu sekolah yang sama.
Kepada polisi, pelaku sempat mengelak dan hanya mengaku melakukan pencabulan tersebut terhadap satu siswi saja, namun ternyata ada empat siswi yang jadi korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Pelaku BA (42) mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Balita Jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda
Putra mengatakan pihaknya pun berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta keterangan kepada para korban.
Pemeriksaan korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak." ucapnya.
Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di HP milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur.
"Tersangka BA (42) kami duga sebagai pelaku pedofilia. Ditemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet," tukasnya.
Baca Juga: Oknum Relawan Ambulans yang Diduga Cabuli Bocah Ditangkap Polisi
Pelaku tindak pidana pencabulan pedofilia itu diketahui belum pernah menikah.
Hasil assesment tersangka BA (42) tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu.
“Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," terangnya
Selanjutnya atas aksinya yang melakukan pencabulan empat anak perempuan dibawah umur, pelaku BA(42) kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora untuk proses hukumnya.
"Pelaku BA (42) kami sangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)" ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Balita Jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda
Antisipasi kasus pencabulan anak dibawah umur di sekolah, Putra mengatakan Polsek Tambora meminta pihak sekolah agar Satpam sekolah diberdayakan membantu pengawasan anak-anak di jam istirahat.
"Kami menghimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mohon Orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah, saat bermain dan bergaul dengan teman-temannya, serta semua aktivitas yang anak lakukan. Sehingga jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat langsung diketahui orang tua dan dapat Segera Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian." .