bakabar.com, BANJARMASIN - ND (43) harus berhadapan dengan hukum. Warga Jalan Antasan Bondan, Mantuil, Banjarmasin Selatan, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Sabu yang diedarkan buruh harian lepas itu tak sedikit. Jumlahnya 5,3 kilogram lebih. ND dibekuk persis di tepi Jalan Ahmad Yani, Kilometer 12, Gambut, Banjar pada Kamis (25/1) lalu.
“Ditangkap sekitar pukul tiga dini hari,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Plt Kasubdit III, AKBP Zainal Arifin, Senin (29/1).
Terungkapnya kasus peredaran kiloan sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat. Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan.
“Pengungkapan berasal dari informasi dan database serta scientific investigasi. Juga penyelidikan secara akselerasi teus dilakukan secara kolaboratif dengan sat narkoba jajaran,” jelasnya.
Baca Juga: BPBD Tanbu Imbau Pengunjung Pantai Pagatan Waspadai Cuaca Buruk
ND diringkus saat melintas di Jalan Ahmad Yani kilometer 12 Gambut. Saat itu dia melaju kencang menuju arah luar kota menggunakan motor matik bernomor polisi DA 6655 JJ.
Saat itu, pria itu tak berkutik saat laju motornya dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 52 paket sabu siap edar. Untuk mengelabui polisi ND menyembunyikan paketan sabu tersebut di dalam kemasan popok bayi.
“Sabu-sabu itu disembunyikan dalam bungkus popok berna hijau. Yang dibawa langsung oleh pelaku,” jelas Zainal.
Baca Juga: Sempat Bocor, Pertamina EP Tanjung Selesaikan Perbaikan Pipa Pengiriman Minyak Mentah
Hasil dari interogasi, ND mengaku dia hanyalah seorang kurir.
“Komunikasinya terputus. Saat ini masih dikembangkan. Yang pasti barang bukti itu mau dibawa keluar Banjarmasin,” bebernya.
Zainal menyebut sindikat ini merupakan jaringan lintas provinsi di Kalimantan. sabu-sabu tersebut diketahui masuk dari pintu Kalimantan Barat (Kalbar.
“Jalur edar berasal dari Kalbar, Kalteng, lalu masuk ke Kalsel,” jelasnya.
Atas perbuatnya, ND disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.