bakabar.com, MARABAHAN - Tertangkap tangan membawa sabu, seorang pria berinisial FR (36) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Kamis (23/1) malam.
Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, ditangkap di Jalan Bahaudin Musa.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Santu (25/1).
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku yang tinggal dalam sebuah rumah kos di Marabahan, terpantau berjalan kaki di Jalan Bahaudin Musa.
Setelah dihampiri dan dilakukan pemeriksaan badan, ternyata pelaku menggenggam 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip.
"Ketiga paket tersebut memiliki berat kotor 1,63 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti," beber Ma'rum.
"Demikian pula barang bukti lain seperti sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp200.000," sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.