bakabar.com, MARABAHAN - Sudah menggunakan berbagai cara, sabu yang disembunyikan seorang pria berinisial SJ alias Embel tetap berhasil ditemukan Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Penangkapan pria berusia 60 tahun tersebut dilakukan Reserse Narkoba Batola dalam sebuah rumah di Desa Sungai Raya RT 01, Kecamatan Cerbon, Senin (3/2).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita, setelah diperoleh informasi tentang penyalahgunaan narkotika di tempat kejadian perkara," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (5/2).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sepaket sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah balok kayu.
Untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut, balok dilubangi sedemikian rupa, lalu diletakkan pelaku di samping pintu belakang rumah.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukkan 3 paket sabu dengan total berat kotor 0,67 gram yang disimpan dalam kaleng bekas pastille dan ditaruh di bawah lantai dapur," tambah Ma'rum.
Tidak cuma 4 paket, ternyata pelaku juga menyimpan 11 paket sabu lain dengan total berat kotor 3,84 gram.
"11 paket sabu itu juga disimpan dalam balok kayu panjang yang sudah dilubangi dan diletakkan di samping pintu dapur," sambung Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Joko.