Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Amankan 13 Tersangka Narkoba, 356 Gram Sabu Disita

Polres Kotim memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 356 gram dari 13 orang tersangka.

Featured-Image
Para tersangka narkoba pada kegiatan konferensi pers di aula Polres Kotim. Selasa (04/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, selama tiga bulan terakhir dari bulan November 2024 - Januari 2025 berhasil meringkus 13 orang tersangka narkotika jenis sabu-sabu.

13 orang tersangka yakni ST, SP, RL, SY, RS, IPS, AM, HS, SWW, ZA, DD, JK, SG dan DP. Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 142 bungkus sabu dengan berat 356 gram, senilai Rp 534.660.000, menyelamatkan 1.783 orang

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menyampikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kegiatan ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kotim. Senin (03/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.
Kegiatan ekspos pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kotim. Selasa  (04/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

"Ini bentuk komitmen kami yang selalu bersinergi dengan staekholder dan masyarakat Kotim memerangi narkoba," tegas Tri Wibowo. Selasa (04/02/2025).

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat Kotim, agar tidak segan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kita perang dengan narkoba, lindungi keluarga, sanak saudara, kerabat dan teman dari bahaya dari bahaya narkoba ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner