bakabar.com, SAMPIT - Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, selama tiga bulan terakhir dari bulan November 2024 - Januari 2025 berhasil meringkus 13 orang tersangka narkotika jenis sabu-sabu.
13 orang tersangka yakni ST, SP, RL, SY, RS, IPS, AM, HS, SWW, ZA, DD, JK, SG dan DP. Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 142 bungkus sabu dengan berat 356 gram, senilai Rp 534.660.000, menyelamatkan 1.783 orang
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo menyampikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Ini bentuk komitmen kami yang selalu bersinergi dengan staekholder dan masyarakat Kotim memerangi narkoba," tegas Tri Wibowo. Selasa (04/02/2025).
Dirinya juga mengajak kepada masyarakat Kotim, agar tidak segan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kita perang dengan narkoba, lindungi keluarga, sanak saudara, kerabat dan teman dari bahaya dari bahaya narkoba ini," pungkasnya.