Persidangan Sambo

Sidang Sambo, Polisi Rekayasa Lalin Depan Pengadilan Negeri Jaksel

Sejumlah rute rekayasa lalu lintas saat persidangan Ferdy Sambo dipersiapkan dan akan diterapkan jika timbul kemacetan di depan PN Jaksel.

Featured-Image
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (Foto:apahabarcom/Regentino)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mempersiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu demi mengantisipasi kemacetan pada saat sidang Ferdy Sambo Cs.

"Iya ada (rekayasa lalin)," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris kepada wartawan, Senin (17/10).

Rekayasa lalin itu pun bersifat situasional. Artinya, rute itu baru akan diterapkan pihak kepolisian jika adanya kemacetan yang padat di area tersebut.

"Situasional ya, kalau crowded di depan PN (Jaksel)," ungkap Ruslan.

Berikut adalah rute yang telah disiapkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan:

- Arus lalin dari Jalan Pejaten menuju arah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan, melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

- Arus lalin dari Jalan TB Simatupang sisi Utara yang mengarah ke Jalan Ampera Raya dibuat lurus menjadi ke arah Taman Margasatwa Ragunan.

- Arus lalin dari Jalan Madrasah yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri, dari pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

- Arus lalin dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah ke Jalan Ampera Raya dibelokkan ke arah kanan, menuju arah Taman Margasatwa Ragunan.

- Arus lalin dari Jalan TB Simatupang sisi Selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya, dibelokkan menjadi ke arah Fatmawati.

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo kali ini akan menghadirkan empat orang terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pada agenda kali ini, akan dibacakan dakwaan untuk keempat tersangka pembunuhan berencana tersebut. Sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Prof Oemar Seno Adji.

Sidang ini akan digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Editor


Komentar
Banner
Banner