bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap di MA.
"Ditunda 1 minggu ya. Hari senin ke depan tanggal 19 Juni 2023. Kalau 3 hari nggak mungkin juga ya. Kita panggil pemohon 19 Juni 2023," kata Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6).
"Kita panggil termohon dan termohon memenuhi kebutuhannya," sambung dia.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekma Hasbi Hasan dengan Jaksa MA usai OTT
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Baca Juga: Denny: Moeldoko 'Tukar Guling' Kasus Sekma dengan PK Demokrat
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).
Namun, uraian tentang tuntutan Hasbi (petitum permohonan) belum dapat ditampilkan dalam laman tersebut.