Praperadilan Eddy Hiariej

[VIDEO] Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Secara mengejutkan, mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka.

bakabar.com, JAKARTA - Secara mengejutkan, mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pencabutan gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 20 desember 2023.

Kuasa hukum eddy mengungkapkan alasan pencabutan gugatan sebab ada hal yang perlu ditambahkan serta dikurangkan dari permohonan tersebut.

Hakim tunggal estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan sidang dinyatakan ditutup. Menanggapi keputusan itu, biro hukum KPK akan menaati dan menyetujui permohonan dengan pertimbangan perkara berjalan dengan cepat, sederhana dan murah.

Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner