Sidang Praperadilan

[VIDEO] KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Eddy Hiariej

KPK medesak agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medesak agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal tersebut diungkapkan pada persidangan hari kedua, Selasa (19/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam pokok perkara yang dibacakan tim biro hukum KPK, dijelaskan bahwa seluruh kegiatan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara adalah sah dan berdasar hukum, serta mempunyai kekuatan hukum.

Tim biro hukum KPK juga melakukan pembelaan atas penyataan pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej sudah dilakukan pada akhir oktober 2023. Tim biro hukum menegaskan, hal itu hanyalah spontanitas semata.

Sementara itu, tim kuasa hukum Eddy Hiariej cs mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli saksi dalam sidang lanjutan. Tim kuasa hukum juga menyampaikan sikap untuk tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor


Komentar
Banner
Banner