bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 pada Senin (22/2) kemarin.
Dalam sidang pembuktian tersebut, tim kuasa hukum petahana Paman BirinMu menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) beserta tim kuasa hukumnya.
"Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar. Mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon," ucap salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, Selasa (23/2)
Andi mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen ini tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP Pilkada Kalsel, hakim MK panel 2 yakni Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan Denny Indrayana.
"Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis yang semuanya (tambahan keterangan ahli) ditolak hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK," kata Andi.
Dia menegaskan bahwa ada potensi pidana di luar sidang tersebut yakni dugaan pemalsuan dokumen.
“Di mana Komisioner KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat dikonfirmasi,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke aparat kepolisian.
“Kita juga dirugikan dengan hal ini. Namun kita melihat terlebih dahulu tindakan dari bersangkutan selaku komisioner KPU Banjar,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak termohon Denny Indrayana tak merespons pertanyaan yang dilempar media ini via WhatsApp.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib membantah segala tudingan praktik penggelembungan suara kepada salah satu kandidat Pilgub Kalsel, 9 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut dikemukakan Muthalib merespons pernyataan saksi atas nama Manhuri dari pemohon Denny Indrayana-Difriadi Darjat, dalam sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel di MK, pada Senin (22/2) kemarin.
Dia tegas menyanggah segala tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya tentang penambahan suara kepada salah satu kandidat.
"Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sahbirin Noor - Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana - Difriadi," ucap Muthalib.
Pernyataan ini diteken Muthalib di atas materai dan disampaikan saat persidangan pembuktiaan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, saksi dari pemohon tim H2D, Manhuri menyebut adanya keterangan mengenai manipulasi menaikkan suara pihak terkait sebanyak 5.000 suara.
Dia juga menampilkan adanya surat pernyataan dari Abdul Muthalib yang membenarkan hal tersebut.
"Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Irang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi," beber Muthalib.
Dia mengungkapkan, ada bukti audio visual dan saksi yang menguatkan argumentasi tersebut.
Saksi termohon justru melontarkan pernyataan berbeda, adanya pertemuan di Jakarta yang membahas hal yang sama.
"Awalnya saya dituduh bertemu di Banjarmasin, di saat yang lain saya malah dibilang bertemu di Jakarta, hal yang berbeda diungkapkan pada saat yang sama, itu membuktikan pernyataannya itu keliru," tegasnya.
Dia memastikan dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah ada permasalahan soal penambahan dan atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.
"Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," tutupnya.