bakabar.com, JAKARTA – Kasus korupsi yang menimpa mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, dianggap murni urusan bisnis.
Para saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing memberikan keterangan yang jelas terkait tuduhan penerimaan suap dari perizinan usaha tambang.
"Saksi tadi sudah sangat terang sekali keterangannya, bahwa apa yang dituduhkan oleh jaksa itu sudah tidak valid lagi,” ujar Syamsul Huda selaku Kuasa Hukum MHM, Kamis (8/12).
Baca Juga: Bantah Tuduhan Eks Kadis ESDM, Maming: Saya Tak Pernah Memaksa
Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh MHM soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjabat sebagai bupati sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Pertama soal legalitas, apa yang dilakukan Mardani sudah benar semua menurut hukum,” tambahnya.
Dari segi bisnis, lanjut dia, MHM tidak melakukan kesalahan apapun. Karena saksi memberikan keterangannya bahwa apa yang dilakukan MHM murni urusan bisnis.
Eka Risnawati selaku Bagian Keuangan PT Batulicin Enam Sembilan mengatakan jika semuanya clear dan pendataan keuangannya juga transparan.
Baca Juga: Sidang Maming Berlanjut, KPK Periksa 7 Saksi Hari Ini
Hal itu dibenarkan oleh Syamsul bahwa apa yang dilakukan MHM sudah sesuai aturan dan sangat transparan.
“Bendahara enam sembilan juga mengatakan hal itu semuanya oke, transaksi keuangan semuanya clear. Semuanya tercatat, bendahara PCN juga mencatat itu semua,” imbuhnya.
Diketahui, MHM menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lanjutan secara virtual di gedung KPK. Sidang yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin ini memanggil enam saksi.
Namun, salah satu saksi, Christian, selaku Direktur PT PCN tidak dapat memenuhi sidang tanpa keterangan yang jelas.
“Satu yang tidak hadir, Christian. Saya nggak tahu alasannya apa, tanpa mau suudzon,” pungkas Syamsul.