bakabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming membantah tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya intervensi Kepala Dinas ESDM Dwidjono Putrohadi untuk segera menandatangani SK IUP tahun 2011.
“Banyak yang salah, saya tidak pernah mengintervensi apalagi memaksa Kepala Dinas,” ujar Mardani Maming, Kamis (1/12).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu membantah tuduhan yang dibeberkan Dwidjanto. Dwi mengatakan jika dirinya ditekan Mardani untuk segera menyetujui SK tersebut.
Meski demikian, Dwidjanto pernah menunda proses tersebut selama kurun waktu satu bulan. Ia pun beralasan jika hal itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Walaupun terdakwa sudah memberikan bantahannya, saksi tetap bersikukuh mempertahankan argumentasinya.
Diketahui, Mardani H. Maming saat ini sedang menjalani sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. MHM melakukan sidang secara virtual di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hingga pukul 18.40, sidang telah melalui tiga kali skors dan sudah menyisakan dua orang saksi yang belum diperiksa.