Ia menyayangkan rumahnya beserta warga lainnya yang terdampak pembangunan tol belum menerima ganti rugi, namun sudah terlebih dahulu dieksekusi oleh PN Klaten.
"Sampai sekarang pemerintah pun tidak ada yang memperhatikan itu warga-warga yang sudah dieksekusi mau tinggal di mana dan mau ngontrak di mana," terangnya.
Disinggung soal solusi yang ditawarkan oleh Pemkab Klaten yang rencananya ingin menempatkan warga di Rusunawa. Didik mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana tersebut.
Baca Juga: Kisah Sri Suharto, 26 Tahun Jadi Juru Parkir di Solo demi Naik Haji
Bahkan saat terjadi proses eksekusi pada 10 Mei 2023, Didik dan sejumlah warga lainnya tidak diberi tahu mengenai rencana perobohan rumah warga.
Ia merasa sanksi saat memilih bertahan tinggal di rumahnya yang sudah rata dengan tanah. Padahal, Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama masing-masing warga setempat.
"Belum ada putusan, belum ada keterangan apa-apa sudah dieksekusi. Kagetnya warga menerima kenyataan seperti itu," paparnya.
Baca Juga: Nyaleg di DPRD Karanganyar, Jukir Aleg Ingin Berantas Parkir Liar
Kepada bakabar.com Didik pun menyesalkan langkah yang dilakukan Pemkab Klaten tersebut. Dirinya berharap dapat segera bertemu dengan pemerintah dan duduk bersama membahas mengenai persoalan tersebut.
Ia tidak menyangka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari Pemkab Klaten. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah turun dan melihat langsung kondisi warga terdampak proyek jalan tol.
"Di sini hidupnya terlantar minta saya kepada Pak Jokowi sekalian turun ke lapangan. Biar tahu warga warga terdampak tol itu sampai sekarang masih terlantar," pungkasnya.