Proyek Tol Depok-Antasari

Kena Gusur, Warga Tolak Nilai Ganti Rugi Proyek Tol Depok-Antasari

Proyek jalan Tol Depok-Antasari memasuki tahap pembebasan lahan. Sebagian warga menolak nilai ganti rugi yang terkena proyek tersebut.

Featured-Image
Ilustrasi penggusuran. Foto: islam.nu.or.id

bakabar.com, DEPOK - Proyek jalan Tol Depok-Antasari memasuki tahap pembebasan lahan. Sebagian warga menolak nilai ganti rugi yang terkena proyek tersebut.

Proses pembangunan proyek Tol Depok-Antasari memasuki seksi 3 yang meliputi ruas jalan Sawangan-Bojonggede dengan panjang 9,5 km. Salah satu lokasi yang akan digusur karena pembebasan lahan adalah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.  

Warga Pabuaran pun mengikuti Musyarawah dan Penyampaian Nilai Ganti Kerugian pada Senin (24/7). Namun, sebagian warga menyatakan menolak lantaran nilai pergantian yang diberikan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan nilai pasar.

“Bahkan kalau dibanding dengan informasi yang didapat, itu masih jauh," ungkap salah seorang warga.

Baca Juga: Tarif Puskesmas Depok Naik Lima Kali Lipat, DPRD Panggil Dinkes

Menanggapi hal itu, Kasie Pengadaan Tanah BPN Bogor, Rose Rostisa Dewi mengatakan bahwa warga yang tidak setuju bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau tidak setuju, 14 hari kerja bisa melakukan gugatan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, Barkah meresepon keluhan warga terkait nilai ganti rugi. Barkah merasa nilai yang ditawarkan memang berada di bawah pasar dan hal itu memberatkan warga.

Baca Juga: Anak Tak Bisa Sekolah, Orang Tua Miskin Minta Bantu Wali Kota Depok

Barkah pun berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait. 

"Saya berusaha untuk mengawal agar bisa diteruskan kepada pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner