bakabar.com, KLATEN - Sebanyak enam tenda berdiri di tengah puing-puing bangunan yang telah rata dengan tanah. Tenda-tenda tersebut ditempati oleh warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Selain tenda, dari pantauan bakabar.com terdapat pula tiga buah spanduk berwarna putih yang berisi tulisan cat semprot kombinasi merah dan hitam bernada kritikan yang dibuat oleh warga.
Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan "Eksekusi adalah pelanggaran HAM berat", "Paguyuban kades se-Kec. Ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe", dan "Eksekusi mau tidak mau, suka tidak suka, boleh tidak boleh, tetap biadab, hajar".
Baca Juga: Layanan Mudik, Menteri PUPR Siapkan Jalan Tol Karanganyar-Klaten
Ketua RT 16 Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Didik Mujiono menerangkan enam tenda tersebut merupakan tenda milik warga yang rumahnya telah dirobohkan oleh Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 10 Mei 2023 lalu. Sebagai dampak pengerjaan proyek Jalan Tol Solo-Jogja.
Enam tenda dome berukuran kurang lebih 1,5 meter persegi berwarna-warni tersebut siang hari nampak sepi. Sebab, sebagian besar ditinggal warga untuk bekerja. Selain juga suasana panas di dalam tenda pada siang hari.
"Rata-rata kerjanya berdagang sama berkuli. Mereka nunggu dari pemerintah gak ada perhatiannya," ungkap Didik kepada bakabar.com, Kamis (18/5).
Didik menjelaskan bahwa ada 13 rumah yang sudah dieksekusi, namun belum mendapatkan biaya ganti rugi. Hampir sebagian besar rumah warga rata dengan tanah. Didik merupakan salah satu warga yang menjadi korban pembebasan lahan jalan tol Jogja-Solo.