bakabar.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melaporkan tindakan Denny Indrayana ke pihak berwajib melainkan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.
"Kami Mahkamah Konstitusi akan melaporkan tindakan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang dimasukinya agar bisa jadi pembelajaran bagi kita semua," kata Saldi pada awak media di gedung MK, Kamis (15/6).
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut akan dilayangkan minggu depan agar organisasi itu yang menilai tindakan Denny Indrayana.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," tukasnya.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Denny, MK: Tidak Ada Kebocoran Informasi
Ia mengaku pihaknya sempat berkonsultasi perlu tidaknya campur tangan pihak hukum atau polisi terkait tersebarnya informasi palsu yang diunggah Denny.
"Kami dari Mahkamah Konstitusi memilih untuk tidak mengambil sikap itu (lapor polisi). Biar saja polisi yang berkerja, toh saya sudah mendengar adanya laporan soal pernyataan itu," tuturnya.
Baca Juga: Denny: Pimpinan Parpol Lolos Kasus Korupsi karena Gabung Koalisi Jokowi
Meskipun demikian MK punya harapan agar kasus Denny Indrayana dianggap sesuatu yang serius dan perlu penanganan sesuai prinsip hukum.
"Seandainya sewaktu-waktu MK diperlukan, kami akan bersikap kooperatif. Kami berharap jika kasus ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu harus ditangani sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," pungkasnya.