Kalsel

Sengketa Pilgub Kalsel: MK Beber Alasan Tak Siarkan Langsung Sidang Pembuktian

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sederet alasan mengapa sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel, Senin (22/2)…

Featured-Image
Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

Selanjunya, Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Syaifullah sebagai Wakil Sekretaris Tim Kampanye Provinsi.

Syaifullah membenarkan dirinya mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Menurutnya, Saksi Pemohon hadir secara bergantian.

"Ada beberapa kejadian khusus selama rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Misalnya ada pencocokan data yang sebelumnya terjadi keliruan saat pleno di tingkat kabupaten. Jadi tidak ada yang substansial," ucap Syaifullah.

Saksi Pihak Terkait lainnya, Hamdiah sebagai Saksi Mandat Kabupaten Banjar menanggapi saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Menurutnya, tidak ada keberatan dan tidak ada alasan dari pihak Pemohon terhadap pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Pemohon juga tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Muhammad Ihsan sebagai Saksi Pihak Terkait membenarkan adanya 100 persen pemilih di sebagian besar TPS wilayah Provinsi Kalsel yang dimenangkan Pihak Terkait.

Kemudian ada Abdullah Hair sebagai Saksi Mandat di Kabupaten Barito Kuala yang menegaskan tidak ada dugaan pelanggaran-pelanggaran selama pilkada di Kabupaten Barito Kuala.

Tidak pernah ada panggilan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.



Komentar
Banner
Banner