Kalsel

Sengketa Pilgub Kalsel: MK Beber Alasan Tak Siarkan Langsung Sidang Pembuktian

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sederet alasan mengapa sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel, Senin (22/2)…

Featured-Image
Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

KPU Provinsi Kalsel selaku Termohon menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi bernama Murjani membantah tuduhan Pemohon soal adanya petugas KPPS yang merusak surat suara di 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga banyak surat suara tidak sah.

Saksi Termohon berikutnya, Noor Yanto menanggapi pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

"Tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten," ungkap Noor Yanto.

Berbagai dalil Pemohon soal pelanggaran penyelenggara pemilu selama pilkada, misalnya terjadinya pembongkaran kotak suara, terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara Pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu "Luber" dan "Jurdil".

Hal ini setelah ditelusuri KPU, tidak dapat diklarifikasi kebenarannya.

Sedangkan Saksi Termohon, Rahmiyati Wahdah dan Irfan Rafi'an maupun Abdul Karim Oman, semuanya membenarkan bahwa tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten dan provinsi.

Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Penjelasan Saksi Pihak Terkaitdi halaman selanjutnya…

HALAMAN
1234


Komentar
Banner
Banner