Pembunuhan Brigadir J

Sempat Meminta Ditunda, Sidang Sambo dan Putri Dilanjutkan Hari Ini

Sempat meminta ditunda, sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan hari ini

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Kelanjutan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan hari ini dengan agenda menghadirkan saksi meringankan (Saksi A De Charge). Keduanya akan hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, dengan agenda Saksi A De Charge," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (27/12).

Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang semoat meminta penundaan jadwal persidangan Sambo Cs hingga awal Januari 2023. JPU memintanya dengan alasan banyak anggotanya yang tumbang karena kelelahan.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," ujar JPU di PN Jaksel, Kamis (22/12).

Dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J, para jaksa merasa kelelahan karena sidang tak kunjung usai. Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo pun sepakat dengan penundaan jadwal persidangan yang diajukan JPU.

"Tanggal 3 (Januari 2023) tidak apa-apa, Yang Mulia jika diperkenankan," kata JPU.

Baca Juga: Saksi Meringankan Bharada E, Reza Indragiri Beberkan Kekuatan Seragam Sambo

Namun, Hakim menolak permintaan tersebut, dengan alasan berpegangan dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Ia memutuskan bahwa sidang tetap digelar pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah. Sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang, tanggal 27 (Desember 2022)," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melakukan bersama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Editor


Komentar
Banner
Banner