bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terus berupaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.
"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar," ujar Bobby Danuardi, Selasa (5/9).
Menurut Bobby, M adalah pelaku TPPO yang mengendalikan aktivitas prostitusi di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan. M juga diketahui sebagai pengelola 'Kafe Melati' di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga: Bos Kafe dan Penyalur PSK Gang Royal Tertangkap Usai Buron
Mengetahui dirinya dicari polisi, M sempat kabur ke Jakbar setelah perannya diungkap oleh perantara TW (23) yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi. TW merupakan penyalur PSK yang telah ditangkap pada 15 Agustus lalu.
Saat diperiksa polisi, TW mengaku mencari wanita muda dan cantik melalui iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) berdasarkan perintah M. TW mengaku jumlah wanita yang ia rekrut selama bekerja kepada M dalam lima bulan terakhir mencapai 30 orang.
Dalam kasus ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polsek Metro Penjaringan.
Baca Juga: KemenPPPA Kutuk Kasus Perdagangan Orang di Gang Royal Jakut
Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal berawal dari laporan warga melalui Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.
Dalam laporan yang diterima pada 15 Agustus 2023, diketahui seorang pria melaporkan kehilangan adik perempuannya berinisial MJS (19) yang diduga menjadi PSK lantaran tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.
Pelapor mengaku baru mengetahui jika MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pelapor juga sempat panik saat menerima pesan adiknya yang menjelaskan bahwa ia telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Terlibat TPPO, Polda Metro Ciduk Sejumlah Petugas Imigrasi di Bali
Di tempat tersebut juga ada ditemukan sejumlah wanita belia lainnya, yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).
Para korban sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta atas setiap transaksi dari wanita yang direkrutnya selama periode Juni hingga Agustus 2023.
TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.