Perdagangan Orang

KemenPPPA Kutuk Kasus Perdagangan Orang di Gang Royal Jakut

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengutuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal, Jakarta Utara.

Featured-Image
Ilustrasi kasus TPPO. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengutuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal, Jakarta Utara.

Sebab para korban dipaksa menjadi tunasusila dan pemandu lagu.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam khususnya kepada 30 perempuan korban TPPO yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu," kata Ratna, Senin (21/8).

Baca Juga: Polisi Sulit Ungkap Sosok Miss Huang dalam Kasus TPPO Ginjal

Ratna menambahkan bahwa kasus perdagangan orang di Gang Royal bukan pertama kali terungkap, bahkan Polri memiliki catatan tersendiri tentang praktik TPPO di Gang Royal.

"Polri yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Bebaskan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Bangkok

Dia menilai perdagangan orang rentan terjadi pada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya.

Berbagai modus yang dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritas adalah perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah.

Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Polri Berjanji Tak Pandang Bulu Usut Perdagangan Organ Manusia

Ratna menjelaskan berulangnya kasus TPPO di Gang Royal merupakan gambaran nyata begitu pelik dan kompleksnya kasus TPPO dan perlu menjadi perhatian bersama.

Terutama dalam pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara serius, terpadu, multi-pihak, dan berkelanjutan dimulai dari tingkatan akar rumput hingga pemerintah pusat.

"Saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner