bakabar.com, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau kembali mengamankan dua orang tersangka pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NR dan MSR.
"Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/8).
Dia mengatakan saat ini tersangka sudah dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DPR Kutuk Anggota Polisi Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal
Dalam kesempatan tersebut Zahwani juga memaparkan kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa (8/8), ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal.
Kemudian mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.
"Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," paparnya.
Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Terancam Sanksi Kode Etik hingga Pidana
Lebih lanjut, Zahwani menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam - Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)