Perdagangan Organ Manusia

Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Terancam Sanksi Kode Etik hingga Pidana

Atas keterlibatan Aipda M dalam aktivitas ilegal itu, dirinya bakal diberikan sanksi kode etik hingga pidana.

Featured-Image
Pengungkapan kasus perdagangan ginjal Bekasi oleh Polda Metro Jaya. (Foto: apahabar/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sindikat jual beli organ ginjal jaringan international. Sebanyak 12 tersangka pun berhasil ditangkap dan diamankan.

Adapun satu dari 12 tersangka itu merupakan anggota Polri yakni Aipda M. Atas keterlibatannya dalam aktivitas illegal itu, dirinya bakal diberikan sanksi kode etik hingga pidana.

"Sekarang sudah jelas pidana, ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Poli Trunoyudo Wisnu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jumat (21/7).

Baca Juga: Polisi Temukan Korban Pendonor Ginjal Mangenaskan, Luka Masih Basah

Namun, karena serangkaian kegiatan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dirinya tidak bisa memastikan sanksi apa saja yang akan diberikan terhadap Aipda M.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului, mengenai putusannya seperti apa itu berdasarkan hasil sidang,” ujar dia.

Adapun trunoyudo menjelaskan  peran Aipda M dalam sindikat TPPO tersebut. Salah satunya  dengan cara menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

“Ada satu peran di luar pihak dalam sindikat jaringan ini yaitu oknum dari Polri atas nama M, dalam peranannya dia menyuruh untuk pindah tempat dan mematikan handphone," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi, Masih Tunggu Penyidik

Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal ilegal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

Namun satu dari 12 tersang yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut adalah anggota Polri.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap Karyoto.

Editor


Komentar
Banner
Banner