bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantu membebaskan enam Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bangkok, Thailand.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas dan melindungi korban TPPO yang terjadi di berbgai negara..
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Sabtu (19/8).
Ketut menjelaskan, Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok telah memberikan bantuan hukum kepada 6 WNI yakni, Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang menjadi korban TPPO ndi Provinsi Chiang Rai, Thailand.
Baca Juga: Terlibat TPPO, Polda Metro Ciduk Sejumlah Petugas Imigrasi di Bali
Kabarnya mereka masuk ke Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Hal itu yang membuat mereka kemudian terjerat hukum.
Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.
"Setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand," terangnya.
Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang
Sejauh ini, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," tuturnya.
Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan untuk mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO. Serta melindungi para korban ketika menangani kasus mereka.