Pemilu 2024

Jelang Penetapan, 9 Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sedikitnya 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Featured-Image
Ketua KPU, Hasyim Asyari, memastikan 9 partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat. Foto: DKPP

apahabar, JAKARTA - Sedikitnya 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Keputusan tersebut ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik sejak 14 Oktober hingga 9 November 2022.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menerangkan partai politik tersebut kemudian diberikan waktu masa perbaikan, persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik hingga sebelum 14 Desember 2022.

Meski tidak dijelaskan penyebab belum memenuhi syarat,  KPU masih akan terus memperbaharuiperkembangan proses menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Pedagang Warteg dan Bubur Ayam Se-Jaktim Deklarasi Dukung Ganjar

Adapun partai politik peserta Pemilu 2024 akan diumumkan 14 Desember 2022.  Dalam waktu bersamaan, KPU juga akan melakukan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dari hasil perbaikan yang telah dilakukan.

"9 partai politik dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurursan dan keanggotaan," karena daftar final peserta Pemilu 2024 akan diumumkan 14 Desember 2022," papar Hasyim.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang belum bisa melakukan keterbukaan informasi.

Baca Juga: Rencana Anies Baswedan Rayakan Natal di Papua, Pengamat: Ada Gimik Menuju Pilpres 2024

"Padahal keterbukaan informasi tentang syarat yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik merupakan informasi terbuka. Dengan demikian, publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik," papar Kahfi Adlan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar tahapan Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan nilai integritas. Terlebih anggaran yang digelontorkan mencapai Rp76,6 triliun.

"Atas dasar itu, rezim ketertutupan sebaiknya dihindari oleh penyelenggara Pemilu," pungkas Kahfi Adlan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner