Politik

Selain H2D, Gugatan AnandaMu dan 2BHD Lanjut ke Sidang Pembuktian MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah perkara sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020 dipastikan berlanjut ke sidang pembuktian di…

Featured-Image
Sejumlah calon kepala daerah Kalsel lanjut ke sidang pemeriksaan MK. Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah perkara sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020 dipastikan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Pilgub Kalsel, terdapat 2 perkara lain yang berlanjut, di antaranya Pilwali Banjarmasin dan Pilbup Kotabaru.

Pada sengketa Pilwali Banjarmasin berposisi sebagai Pemohon Hj. Ananda-Mushafa Zakir (AnandaMu). Sedangkan Pilbup Kotabaru Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

"Untuk Pilbup Kotabaru dan Pilwali Banjarmasin tidak mendapat undangan putusan sela, termasuk Pilgub Kalsel. Tidak ada putusan sela, tidak dibacakan apa-apa sehingga berlanjut ke tahap pembuktian," ucap Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Cagub Kalsel, Prof. Denny Indrayana kepada bakabar.com, kemarin.

Menurut Guru Besar UGM ini, putusan sela tersebut memutuskan kasus-kasus yang tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Di Kalsel, kata dia, hanya sengketa Pilbup Banjar yang tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Di mana gugatan paslon Andin-Guru Oton dan H. Rusli-Guru Fadhlan telah dihentikan MK.

"Untuk Pilbup Banjar tak akan berlanjut ke tahap pembuktian. Artinya perkaranya berhenti, maka Saidi menang sebagai Bupati Banjar," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ananda-Mushafa Zakir, Dede Maulana enggan berkomentar terlalu jauh soal kelanjutan sidang tersebut.

"Mohon maaf, untuk sekarang tak bisa menjelaskan panjang lebar. Insyaallah lanjut ke pokok perkara. Doakan saja," tutupnya.

Sebelumnya, sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 lebih dahulu berlanjut ke sidang pembuktian di MK.

Hal itu diutarakan langsung Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani.

"Biasanya kalau tak tercantum dalam jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi, maka perkara ini berkemungkinan lanjut ke sidang pembuktian," ucap Andi Syafrani kepada bakabar.com, Senin (15/2) siang.

Bukan tanpa alasan, kata dia, perkara ini dinilai telah memenuhi Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

"Sedangkan selisih suara kan di bawah 2 persen," kata eks kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Kendati demikian, dia tak gentar. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

Termasuk 951 alat bukti sebagaimana tercantum dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.

"Untuk saksi sudah kita siapkan. Tinggal kita tunggu berapa jumlah saksi yang diminta MK. Baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait," tandasnya.

Komentar
Banner
Banner