bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah menemukan sejumlah uang lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut ditemukan ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur pada hari Senin (19/12) dan Selasa (20/12) kemarin.
“Terkait dengan lokasi penggeledahan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilakukan Tim Penyidik pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12), bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada bakabar.com, Kamis (22/12).
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Uang tersebut diduga masih berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak dkk. Karena itu, KPK langsung menyita uang tersebut untuk nantinya dianalisa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai barang bukti perkara.
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” tambah Ali Fikri.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Jatim pada awal pekan ini. Hal itu sebagai bentuk proses penyidikan KPK terkait kasus suap dana hibah di lingkungan pemprov Jatim.
Selain kantor DPRD Jatim, KPK juga menggeledah sejumlah tempat yakni kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga: Penangkapan Waket DPRD Jatim, Pakar Hukum Pidana: Sudah Tidak Heran
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dalam kasus suap alokasi dana hibah di Jatim. Ia bersama staf DPRD yakni Rusdi menerima suap terkait perkara tersebut.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid (AH) dan Iilham Wahyudi (IW) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.