Kasus Suap Di MA

Sekma Hasbi Hasan Minta Hakim Praperadilan Anulir Status Tersangka

Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Featured-Image
Anggota tim kuasa hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi (dua kiri), menyerahkan berkas kesimpulan terkait gugatan praperadilan kliennya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menilai penetapan tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Penetapan tersangka yang disandang Pak HH (Hasbi Hasan) itu dinyatakan tidak sah," kata penasihat hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi, Jumat (7/7).

Baca Juga: Sekma Nonaktif Hasbi Hasan Bongkar 6 Alasan Gugat Praperadilan

Hal ini disampaikan Erik dalam sidang praperadilan yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Hasbi Hasan selaku pemohon dan KPK sebagai termohon.

"Hari ini, kami menyerahkan kesimpulan dari persidangan Senin yang lalu (3/7). Kami sudah mengajukan permohonan, jawaban, mengajukan saksi, ahli. Hari ini adalah sidang terakhir untuk menyampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Erik mengatakan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

Baca Juga: KPK Cecar Teman Dekat Sekma Hasbi Hasan Usut Skandal Korupsi

"Bukti permulaan itu harus didukung oleh dua alat bukti. Kami melihat termohon (KPK) dalam persidangan itu tidak ada bukti yang menunjukkan dua alat bukti permulaan tersebut," tambahnya.

Maka dengan penetapan tersangka yang dianggap tak sah, Erik meminta agar penyidikan yang dialamatkan terhadap Hasbi Hasan dianggap tidak sah.

"Yang kami nilai itu tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada klien kami," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekma Hasbi Hasan dengan Jaksa MA usai OTT

Dia menambahkan, saat ini pihaknya berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Harapannya, supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan yang kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir berpendapat jika penetapan yang disangkakan terhadap Hasbi Hasan dianggap prematur karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti," beber dia.

Usai membacakan surat permohonan praperadilan, kubu Hasbi Hasan nantinya menunggu balasan berupa alat bukti dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan.

Editor


Komentar
Banner
Banner