bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menghadirkan satu orang saksi dan ahli dalam di sidang praperadilan terkait kasus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi satu orang dan ahli satu orang. Saksinya adalah saksi fakta yang menjelaskan mengenai kondisi di MA," kata kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, Rabu (5/7).
Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekma Hasbi Hasan Digelar Hari Ini
Sebelumnya tim kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir berpendapat jika penetapan yang disangkakan terhadap Hasbi Hasan dianggap prematur karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
"Kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti," tandasnya.
Usai membacakan surat permohonan praperdadilan, pihak kuasa hukum Hasbi Hasan nantinya menunggu balasan berupa alat bukti dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan.