Tragedi Kanjuruhan

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang. 

Featured-Image
Suasana sidang vonis security officer Suko Sutrisno di PN Surabaya. Foto: apahabar.com/Freddy

bakabar.com, SURABAYA - Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang. 

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Hakim Abu.

Baca Juga: Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Hakim Abu menjelaskan Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam amar putusannya, terdakwa Suko Sutrisno bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka.

Suko dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis Suko terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yakni pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Akibat Yel-Yel Brimob, Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

Vonis hakim lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yang semula menuntut pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Abu.

Editor


Komentar
Banner
Banner