Pemilu 2024

Sebelum Masa Kampanye, Parpol Dilarang Sosialisasi Bendera dan Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bendera dan nomor urut partai peserta pemilu hanya dapat disosialisasikan di internal partai.

Featured-Image
Ilustrasi pilkada di Kalsel. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bendera dan nomor urut partai peserta pemilu hanya dapat disosialisasikan di internal partai.

"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Utang Rp50 Miliar Anies Langgar UU Pilkada

Ia menerangkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sehingga sosialisasi nomor urut partai hanya bisa dilakukan di internal partai saja.

"Selain itu kami juga berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye, karena belum saatnya," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang mengatakan bahwa sebelum masa kampanye, pemasangan bendera dan nomor urut partai politik di luar internal parpol dikategorikan sebagai pelanggaran.

Baca Juga: KPU-Bawaslu Kompak Kecam Politik Identitas Partai Ummat

"Apabila partai politik melakukan sosialisasi selain kegiatan pemasangan bendera dan nomor urut atau melakukan pendidikan politik di internal partai politik selain dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu," ungkap dia.

Menurutnya, jika ada peserta Pemilu yang melakukan sosialisasi nomor urut partai ke masyarakat, pihaknya akan memberikan peringatan karena melanggar Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Baca Juga: Bawaslu Persoalkan Safari Politik Anies Baswedan

Dalam Pasal 25 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut.

"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan penegakan hukum, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner