Sengketa Lahan

SD di Bantargebang Disegel, Pengamat: Pemerintah Harus Tanggung Jawab!

Pengamat pendidikan, Dirgantara Wicaksono menilai tiga Sekolah Dasar (SD) di Bantargebang, Bekasi, yang disegel karena permasalahan administrasi.

Featured-Image
Konflik sengketa lahan SDN Bantargebang 5 dipagar seng. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan, Dirgantara Wicaksono menilai tiga Sekolah Dasar (SD) di Bantargebang, Bekasi, yang disegel karena permasalahan administrasi, tidak selayaknya dilakukan oleh keluarga ahli waris.

Walaupun begitu, Dirgantara menyebut pemerintah tetap harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan administrasinya. Sebab, hal tersebut merupakan tempat proses kegiatan belajar mengajar anak bangsa.

"Ada beberapa hal dalam aspek aksesibilitas yang perlu diperbaiki oleh pemerintah, salah satunya bisa kolaborasi antara pemerintah pusat Kemendikbud dengan pemerintah kota Bekasi," ujar Dirgantara kepada bakabar.com, Jumat (1/9).

Baca Juga: Ganti Rugi 3 SDN di Bantargebang, Disdik Minta Ahli Waris Bersabar

Kendati begitu, pemerintah perlu menyelesaikan segera persolan ini. Di sisi lain juga perlu meminimalisir korban, khususnya peserta didik yang sedang belajar. Sebab, para perserta didik secara mentalitas akan berpotensi terganggu. Ini dikarenakan ketidaknyamanan selama di sekolah.

Dirgantara pun menegaskan dalam hal ini, pemerintah pusat khususnya Kemendikbud juga harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mencari solusi kedepannya.

Baca Juga: Tiga SDN Bantargebang Disegel, Ahli Waris: Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum

Diketahui, Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi disegel. Pemkot diduga belum membayar ganti rugi terhadap ahli waris.

Ketiga sekolah itu adalah SDN Bantargebang III, SDN Bantargebang IV, dan SDN Bantargebang V. Akibatnya, Ketiganya tidak dapat menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM).

Perseteruan sengketa lahan itu terjadi antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dan ahli waris. Konflik sengketa lahan itu dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan keputusan putusan pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

Dengan rincian, Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner