bakabar.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi diminta ganti rugi atas sengketa lahan yang membuat tiga SD Negeri di Bantargebang Kota Bekasi disegel oleh ahli waris.
Penyegelan tiga SDN itu dilakukan oleh ahli waris yang secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah tersebut. Sejauh ini, ahli waris telah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.
Baca Juga: Tiga SDN Bantargebang Disegel, Ahli Waris: Pemkot Bekasi Tak Taat Hukum
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi membenarkan bahwa pihaknya akan membayar uang ganti rugi tersebut. Hanya saja, pihak Disdik masih memerlukan proses terkait hal itu.
“Ahli waris melalui pengacaranya meminta untuk segera dibayar. Nah, mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja,” ungkap Deded, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
Ia pun menegaskan bahwa secara hukum status sengketa lahan tersebut sudah dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Bayar Ganti Rugi, 3 SDN di Bantargebang Disegel
“Kalau proses hukum kan sudah jelas, itu sudah harus dibayar, cuma tunggu waktu,” ujarnya.
Deded juga meminta ahli waris untuk sementara waktu bersabar sembari memberi kesempatan kegiatan belajar mengajar (KBM) di 3 SDN itu bisa berlangsung. Ia juga memastikan proses pembayaran akan tetap dilakukan.
“Mohon kesabaran dari ahli waris melalui kuasa hukum. Sambil menunggu proses belajar mengajar, kita sangat mematuhi, sangat menghargai, tetapi dibuka juga hati nuraninya, jangan sampai proses belajar mengajar anak-anak kita jadi terhambat ya,” tandasnya.