bakabar.com, JAKARTA - Dua penumpang bajaj menjadi sasaran kasus begal yang terjadi di kawasan Tambora Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut, pelaku merugi sebesar Rp8 juta tunai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/01) di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa pembegalan itu bermula ketika korban berinisial SB (25) dan MF (23) hendak akan menumpang sebuah bajaj.
Baca Juga: Terbongkar! Tak Hanya Buat Liquid Sabu, Pelaku Berencana Bangun Pabrik Ekstasi
Kemudian dalam perjalanan kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan di kawasan Muara Baru, secara tiba tiba pelaku begal datang dan menodong salah satu penumpang bajaj dengan pisau,
"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujar Putra dalam keterangannya Selasa (17/01).
Putra mengatakan korban sempat ketakutan saat ditodong pisau oleh pelaku, saat itu juga pelaku langsung merampas tas berisi uang Rp 8 juta dari tangan korban.
"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," ujarnya.
Baca Juga: Berbahaya! Pembuat Liquid Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati
Akibat kasus tersebut kedua korban yang tidak sempat dilukai oleh pelaku, menbuat laporan ke Maposlek Tambora Jakarta Barat, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Di hari yang sama, malam hari sekira pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, Kelurahan Pekojan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku perbuatannya dan dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp 3 juta uang hasil kejahatan oleh pelaku telah digunakan untuk menebus ponsel yang sempat digadainya.
"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian HP pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Penggerebekan Liquid Sabu, Polisi Beberkan Perbedaan dengan Sabu Cair Iran
Berdasarkan data polisi, Putra mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Saat ini pelaku mendekam di runah tahanan Mapolsek Tambora untuk proses hukum yang berlaku.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," ujarnya.