News

Terbongkar! Tak Hanya Buat Liquid Sabu, Pelaku Berencana Bangun Pabrik Ekstasi

Pihak Kepolisian mengungkapkan fakta terbaru dari tersangka pembuat liquid sabu di Jakarta Barat. Tersangka ternyata ingin membuat pabrik ekstasi di lokasi.

Featured-Image
Kabid Humas Pola Metro Jaya Menggelar Press Realese Terkait Kasus Liquid Sabu (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian mengungkapkan fakta terbaru dari tersangka pembuat liquid sabu di Jakarta Barat. Tersangka ternyata ingin membuat pabrik ekstasi di lokasi tersebut.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, mengatakan hal ini terungkap pada saat pemeriksaan di rumah tersebut terdapat bahan-bahan untuk membuat narkoba jenis ekstasi.

"Dalam proses pemeriksaan di Polda kami dapati beberapa bahan kimia, jadi ada satu ember yang berisi kurang lebih 20 kilogram sulfur dan campuran dari sabu sebanyak 500 gram, ini rencananya disiapkan untuk menjadi narkotika jenis ekstasi," kata AKBP Donny saat menggelar press release di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).

Baca Juga: Heboh Penggerebekan Liquid Sabu, Polisi Beberkan Perbedaan dengan Sabu Cair Iran

Baca Juga: Tersangka Penjual Liquid Sabu Rp200 Ribu Belajar Otodidak

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah alat cetak untuk membuat ekstasi serta 1.138 gram jenis sabu.

"Dengan kita menyita satu alat cetak yang nanti disiapkan untik mencetak ribuan buti ekstasi, setelah kami lakukan pendalaman lagi, Kami temukan juga kurang lebih 1.138 gram yang disebut juga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Namun, polisi masih mendalami apakah narkoba ekstasi ini nantinya akan ada jenis baru dengan rasa atau tidak.

"Apakah ini ekstasi jenis baru dnegan rasa atau seperti likuid ini masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Baca Juga: Berbahaya! Pembuat Liquid Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hapus Akun Online Shop Penjual Liquid Sabu

Sebagai informasi, polisi telah menangkap tersangka MR yang merupakan pengedar liquid sabu di Jakarta Barat pada Sabtu (14/1) lalu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander mengatakan MR terjerat pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35.

"Hasil proses penyidikan, dari gelar perkara, untuk MR dengan ancaman Pidana mati maksimal, minimal seumur hidup," kata Donny di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner